Pengertian
Bank
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italiabanca berarti
tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan
Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang
dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah
lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum
menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan
oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan
yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari
segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik
Pemerintah
Bank pemerintah adalah
bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah,
sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank
Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah
daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi.
Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta
Nasional
Bank swasta nasional
adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional
serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat,
Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing
atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan
Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata
“konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang
sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan pengertian
itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada
umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana
masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan
dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan
pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of
Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft,
wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional
dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening
giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.
Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank
tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder,
penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan
BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak
berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di
Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di
Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank
yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah
bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada
hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas
proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling
menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah
dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi
bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah
penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan
menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
Dalam rangka
menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan
hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Tugas Bank
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara
umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam
bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya
fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan
oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu
sebagai berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan
perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun
penyaluran dana.
- Agent of
Development
Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian masyarakat.
- Agent of
Service
Selain menghimpun dan
menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain
kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang
berharga, dll.
Macam-macam jasa yang
disediakan oleh Bank ialah : :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box
(Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit
(L/ C) / Ekspor Impor
5.Travellers Cheque
INKASO
Inkaso merupakan
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat
Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
1. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak
dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan
surat berharga.
2. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang
dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis
asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
1. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima
amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang
nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu
kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
-
Transfer Keluar
Salah satu jenis
pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah
dengan pengiriman uang keluar
-
Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana
bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang
kepada seseorang beneficiary
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit
Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga
yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang
khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman
bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir,
terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit
Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti
emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang
Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan
sejenisnya
2. Bahan yang mudah
meledak
Keuntungan Safe
Deposit Box
1. Bagi Bank
·
Biaya sewa
·
Uang jaminan yang
mengendap
·
Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
·
Menjamin kerahasiaan
barang-barang yang disimpan
·
Keamanan barang
terjamin
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat
Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat
Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC
mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain
– lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis:
1.
Ruang Lingkup Transaksi
·
LC Impor:adalah LC
yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas
– batas Negara.
·
LC Dalam Negeri atau
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat Penyelesaian
·
Sight
LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
·
Usance
LC:adalah LC yang
penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
·
Revocable
LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary).
LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
·
Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak
dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit
menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
4.
Pengalihan Hak
·
Transferable
LC:adalah LC yang
diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
·
Untransferable
LC:adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5.
Pihak advising bank
·
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadiadvising bank.
·
Restricted/Straight
LC:adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
·
Standby
LC:adalah surat
pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin
(nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight
LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
·
Red-Clause
LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
·
Clean
LC:adalah LC yang
pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat
diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada
nasabahnya antara lain adalah:
·
Penerimaan biaya
administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
·
Pengendapan dana
setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
·
Pemberian pelayanan
kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque
yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers
cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar